Mengenal Air: Zat Penyanggah Kehidupan Dengan Berbagai Permasalahan
Menurut UU Sumber Daya Air (UU RI No. 7 Tahun 2004), air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut. Air yang termasuk air permukaan (surface water) adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah seperti air sungai, air danau, air waduk dan lain-lain. Sedangkan air tanah (ground water) adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Air merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki fungsi penting dalam menyangga kehidupan manusia. Air menjadi salah satu kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik seperti minum, memasak dan mandi cuci kakus (MCK). Menurut Santosa dan Adji (2014) untuk mencukupi kebutuhan air bersih terdapat beberapa sumber daya air yang dapat dimanfaatkan baik air permukaan seperti sungai, waduk, danau, telaga, rawa atau resevoar lainnya, maupun air bawah permukaan berupa airtanah dan mata air.
Total sekitar 70% air menutupi permukaan bumi, dengan jumlah sekitar 1.368 juta km3 (Angel et al., 1992). Oleh karena itu, air telah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, hewan dan tumbuhan. Ketersediaan sumberdaya air memegang peranan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tanpa air semua mahluk hidup akan mati dan tidak akan terjadi kehidupan. Hal ini dapat kita lihat pada planet lain selain bumi tempat hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Memang benar adanya pernyataan bahwa; air adalah sumber kehidupan. Untuk itu, air harus di jaga keberadaannya, jumlahnya, dan di jaga kualitasnya.
Penggunaan air dalam suatu kelompok masyarakat bervariasi secara terus–menerus, maka langkah pertama dalam perencanaan suatu sistem penyediaan air adalah memperhitungkan kebutuhan air. Secara umum di kota-kota besar diambil rata-rata sebesar 600 liter/kapita per hari, tetapi angka tersebut dapat berubah menurut kondisi setempat dan jumlah penduduk yang ada pada saat kini dan yang akan datang. Ditengah musim dingin penggunaan air harian rata-rata biasanya kira-kira 20% lebih rendah dari pada rata-rata harian tahunan, sedangkan dimusim panas dapat mencapai 20% — 30 % lebih tinggi dari rata-rata harian tahunan.
Peningkatan kebutuhan yang terus melonjak sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, maka ketersediaan tersebut dirasakan semakin mendekati ambang kritis, baik jumlah, mutu maupun pendistribusiannya yang terasa semakin terbatas. Hal ini terlihat dari tingkat ketersediaan air di kota besar yang sering berada dalam kondisi kekurangan, baik jumlah, mutu dan keberlanjutannya. Untuk menghindari terjadinya defisit sumberdaya air secara tiba-tiba, maka strategi pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan pada pelestarian, efisiensi, distribusi dan pengaturan penggunaan sumberdaya air secara optimal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan berbagai sektor secara berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan penggunaan sumberdaya air secara berkelanjutan diperlukan perubahan pardigma penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya air yang tidak terbatas pada “managemen air” tapi perlu digeser menjadi :”managemen ecosistem sumberdaya air” baik lingkungan alam maupun sosial.
Sejalan dengan kenaikan jumlah penduduk dan pembangunan yang tidak ramah lingkungan akan berdampak peningkatan limbah cair domestik ataupun limbah industri dan pertanian (pupuk, pestisida dan obat-obatan) yang berpengaruh negatif, baik langsung maupun tidak langsung bagi kehidupan mahluk air maupun kesehatan manusia itu sendiri. Dampak limbah tersebut dalam perkembangannya ternyata tidak saja terjadi di daerah hilir sungai, akan tetapi telah merambah ke daerah hulu akibat pemanfaatan sungai untuk jamban keluarga.
Pada hakikatnya, air adalah zat yang tidak memiliki rasa, warna dan bau. Namun pada kondisi tertentu air dapat mengandung zat-zat terlarut yang menimbulkan perubahan pada rasa, warna dan bau. Air terdiri dari hidrogen dan oksigen (H2O). Disampin itu air juga mengandung berbagai zat lainnya, termasuk gas. Zat-zat tersebut sering menyebabkan pencemaran di dalam air. Dalam penilaian mutu air, pecemar dapat diklasifikasi menjadi fisik, kimia dan biologis.
Akibat penurunan kualitas air yang berkelanjutan, bukan saja secara langsung dapat merugikan kegiatan produksi perikanan, tapi beban biaya yang akan semakin besar untuk menjadikan lingkungan air nyaman untuk kehidupan manusia itu sendiri. Belum lagi dampak negatif terhadap perubahan keanekaragaman jenis fauna dan flora di perairan yang kualitasnya menurun karena telah berada diluar kemampuan lingkungan untuk melakukan pemurnian alami (self purification). Akibatnya akan terjadi penimbunan sebagian besar limbah, sehingga penurunan kualitas sumberdaya air akan semakin memperburuk mutu air secara berkelanjutan.
Pencemar ialah apabila memliki pengaruh yang kurang baik terhadap lingkungan sehingga terjadi penurunan fungsi lingkungan akibat dari pencemar tersebut (Sastrawijaya, 2009). Pernyataan tersebut sejalan dengan pengertian pencemaran menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomer 32 Tahun 2009 yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pertanyaannya kemudian adalah bahan kandungan yang manakah dan berapakah konsentrasi bahan kandungan yang diperbolehkan sebelum suatu air tidak lagi dapat diterima dari segi pertimbangan estetik, kesehatan dan ekonomis?
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009. Baku mutu adalah ukuran batas atau kadar, zat energy, atau komponen lain yang ada atau unsur pencemar yang ditenganggadanya dalam air tertentu sesuai dengan peruntukannya. Effendi (2003) juga menyebutkan nilai kualitas air dapat diketahui melalui parameter fisika, parameter kimia dan parameter biologi. Mutu air dinilai dalam pengertian ciri-ciri fisik, kimiawi dan biologisnya serta tujuan penggunaannya.
Ada beberapa ketentuan baku mutu sumber air yang mengacu pada peruntukan suatu sumber air. Baku mutu merupakan nilai ambang batas yang diizinkan untuk dibuang ke perairan umum baik peraturan pemerintah, keputusan menteri, maupun surat keputusan gubernur untuk mengatur pemanfaatan dari masing-masing zona sistem tata sumber air sebagai peruntukan sumber air.
Baku mutu air ditetapkan untuk memberikan batas bagi air yang tidak dapat lagi diterima. Mutu air bila dinilai berdasarkan kandungan pencemar (kontaminan) fisik, kimia dan biologisnya, maka mutu tersebut akan tergantung pada sejarah air sebelumnya. Air mengandung pencemar-pencemar sejak saat pembentukannya di awan. Berapa pencemar tidaklah berbahaya, yang lain secara estetik mungkin bersifat offensive atau bahkan berbahaya berkenaan dengan tujuan pemakaian airnya. Untuk penetapan mutu air atau memperbandingkan air satu dengan lainnya, diperlakukan dasar penetapan mutu atau dasar perbandingan yang harus dilakukan. Biasanya dasar ini ditetapkan dalam pengertian mutu untuk suatu pemanfaatan spesifik dari air yang bersangkutan.
Kriteria mutu air adalah nilai-nilai yang didasarkan pengalaman dan kenyataan data ilmiah yang dapat dipergunakan oleh pemakainya untuk menetapkan manfaat-manfaat relatif dari air tersebut. Sedangkan baku mutu air biasanya ditetapkan oleh badan pengatur untuk menetapkan taraf-taraf batas bagi beberapa bahan kandungan yang dapat disetujui sesuai dengan tujuan pemanfaatan atau pemanfaat-pemanfaatannya.
Sumber-sumber penyediaan air untuk kelompok masyarakat maupun sumber-sumber yang bukan untuk kelompok masyarakat bagi kebutuhan yang tidak tetap haruslah dijamin kandungan bakteri maupun kimiawinya. Konsentrasi berbagai bahan kandungan yang melampaui batas-batas yang diizinkan untuk kesehatan manusia menjadi dasar penolakan suatu persediaan air. Batas-batas izin untuk estetika ditetapkan berdasarkan kriteria yang menyatakan bahwa pemakaian air yang bersangkutan kurang disenangi.
Oleh karena itu penentuan kualitas air perlu dilakukan untuk mendeteksi dan mengukur pengaruh yang ditimbulkan oleh suatu pencemar terhadap kualitas lingkungan dan mengetahui perbaikan kualitas lingkungan setelah pencemar tersebut dihilangkan (Environmental Surveillance). Selain itu, penentuan kualitas air juga berguna untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara perubahan-perubahan variabel-variabel ekologi perairan dengan parameter fisika, kimia untuk mendapatkan baku mutu kualitas air (Establishing Water-Quality Criteria) sehingga dapat memberikan gambaran kualitas air pada suatu tempat secara umum (Appraisal of Resources).
Referensi :
Angel, H. and Wolseley, P.(1992). The Family of Water Naturalists. Bloomsbury Books, London.
Effendi, H. (2003). Telaah Kualitas Air. Yogyakarta: Kanisius.
Santosa, L.W., and Adji, T.N. (2014). Karakteristik Akuifer dan Potensi Airtanah Graben di Bantul. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang — Undang Republik Indonesia №7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Sastrawijaya, T. 2009. Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Rineka Cipta.